
Musyawarah Desa (MusDes) pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDesa Prapagkidul dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Februari 2025 bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Prapagkidul yang dihadiri oleh Camat Pituruh, Kepala Desa Prapagkidul beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota BPD, Ketua KPMD, Ketua RT/RW se-Desa Prapagkidul, Ketua PKK, Ketua dan Anggota Karang Taruna.
Sebelum acara pembentukan, Kepala Desa dalam sambutannya mengatakan, “RPJMDesa adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa, RPJMDesa sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat Dusun yang disusun oleh tim penyusun oleh kepala desa yang menjabat dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMDesa” terang kades.
“Tim yang di bentuk nantinya agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap kades.Tim penyusun RPJMDesa hendaknya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah dijelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah Ganjil yakni 7 atau 11 orang. Dalam kegiatan ini diputuskan kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, dan LKD. Adapun Tugas dan Fungsi dari Tim Penyusun RPJMDesa ini adalah Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota,pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJMDesa dan penyempurnaan rancangan RPJMDesa.
Susunan Tim Penyusun RPJMDesa yang sudah terbentuk selanjutnya akan di SK-kan oleh Kepala Desa yang berasal dari berbagai perwakilan unsur masyarakat.
Susunan Tim Penyusun Perubahan RPJMDesa Prapagkidul
1. Pembina : Kasiyem (Kepala Desa Prapagkidul)
2. Ketua : Wahyu Romadon (Sekretaris Desa)
3. Sekretaris : Shinta Sepjulandari (Perangkat Desa)
4. Anggota : Muh Irfangi (Perangkat Desa)
5. Anggota : Suprianto (Perangkat Desa)
6. Anggota : Drs. Umar Said (KPMD)
7. Anggota : Turmuji (Karang Taruna)