You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Prapagkidul
Desa Prapagkidul

Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Prapagkidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Kode Pos 54263

Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Wahyu Romadon 03 Januari 2024 Dibaca 63 Kali
Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

Kebanyakan dari kita belum paham apa itu Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, memang kedua istilah tersebut sekilas hampir mirip sehingga banyak yang menggunakan istilah tersebut dalam susunan kalimat yang kurang tepat, karena dianggap mempunyai arti yang sama .

Walaupun sekilas terlihat sama, tetapi istilah tersebut mempunyai makna atau arti yang berbeda. Sebelum membahas perbedaan antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, admin akan sedikit berbagai hal seputar Desa.

Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja

Menurut UU Desa, desa dipimpin oleh seperangkat pejabat desa yang disebut sebagai pemerintah desa. Namun, yang sering terjadi, pemerintah desa ini sering disalah artikan atau bahkan salah dimengerti dengan pemerintahan desa.

Baiklah kembali ke pokok pembahasan pengertian antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa

1. Pemerintah Desa

Pengertian Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa (yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa 

Atau dengan kata lain, mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa

2. Pemerintahan Desa

Pengertian Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tersebut terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.

Sehingga antara Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan/organisasi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, walaupun keduanya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi mempunyai hubungan yang erat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dari kedua istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa:

Pemerintah Desa merujuk pada pelaksana atau orang yang bertugas melaksanakan (sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan)

Sedangkan Pemerintahan Desa adalah proses menjalankan tugas dari perangkat desa yang terdiri atas beberapa bagian (segala urusan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa).

Dan Berikut adalah Pengertian Desa Dan Istilah - istilah Lainya menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Desa

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Pembangunan Desa

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Kawasan Perdesaan

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Aset Desa

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Klasifikasi Desa sesuai tingkat Perkembangan Desa (Permendagri RI No. 84 Tahun 2015) :

  • Desa Swadaya adalah suatu wilayah perdesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri, dengan ciri-ciri :
    1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya;
    2. Penduduknya jarang;
    3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris;
    4. Bersifat tertutup;
    5. Masyarakat memegang teguh adat;
    6. Teknologi masih rendah;
    7. Sarana dan prasarana sangat kurang;
    8. Hubungan antarmanusia sangat erat;
    9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swadaya memiliki 2 Urusan dan 2 Seksi.

  • Desa Swakarya adalah Desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, kelebihan produksi sudah mulai dijual ke daerah-daerah lainnya, dengan ciri-ciri :
    1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh;
    2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi;
    3. Tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian;
    4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain;
    5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swakarya dapat memiliki 2 Urusan dan 3 Seksi atau 3 Urusan dan 2 Seksi.

  • Desa Swasembada adalah Desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal, dengan ciri-ciri :
    1. Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan;
    2. Penduduknya padat-padat;
    3. Tidak terikat dengan adat istiadat;
    4. Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain;
    5. Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Jumlah Perangkat Desa untuk Desa swasembada wajib memiliki 3 Urusan dan 3 Seksi.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dimana Perangkat Desa terdiri dari :

  1. Sekretariat Desa 
    Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf Sekretariat yaitu Kepala Urusan Tata Usaha & Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan.
  2. Pelaksana Kewilayahan 
    Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan pada tingkat Dusun dan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
  3. Pelaksana Teknis 
    Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.
Demikian penjelasan singkat admin kali ini, semoga bermanfaat.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.204.113.033,00 Rp 1.273.360.900,00
94.56%
Belanja
Rp 989.959.662,00 Rp 1.391.282.438,00
71.15%
Pembiayaan
Rp 122.921.538,00 Rp 117.921.538,00
104.24%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 50.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 34.400.000,00
0%
Dana Desa
Rp 839.533.000,00 Rp 839.533.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 14.979.500,00 Rp 30.777.500,00
48.67%
Alokasi Dana Desa
Rp 230.662.600,00 Rp 245.600.400,00
93.92%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 105.000.000,00
95.24%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 937.933,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 306.961.950,00 Rp 423.130.566,00
72.55%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 422.242.200,00 Rp 637.992.760,00
66.18%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 12.735.512,00 Rp 23.118.712,00
55.09%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 158.920.000,00 Rp 174.091.200,00
91.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 89.100.000,00 Rp 132.949.200,00
67.02%