Kebanyakan dari kita belum paham apa itu Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, memang kedua istilah tersebut sekilas hampir mirip sehingga banyak yang menggunakan istilah tersebut dalam susunan kalimat yang kurang tepat, karena dianggap mempunyai arti yang sama .
Walaupun sekilas terlihat sama, tetapi istilah tersebut mempunyai makna atau arti yang berbeda. Sebelum membahas perbedaan antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa, admin akan sedikit berbagai hal seputar Desa.
Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja
Menurut UU Desa, desa dipimpin oleh seperangkat pejabat desa yang disebut sebagai pemerintah desa. Namun, yang sering terjadi, pemerintah desa ini sering disalah artikan atau bahkan salah dimengerti dengan pemerintahan desa.
Baiklah kembali ke pokok pembahasan pengertian antara Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa
1. Pemerintah Desa
Pengertian Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa (yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lain) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Atau dengan kata lain, mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
2. Pemerintahan Desa
Pengertian Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tersebut terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.
Sehingga antara Kepala Desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan/organisasi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, walaupun keduanya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi mempunyai hubungan yang erat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dari kedua istilah tersebut dapat disimpulkan bahwa:
Pemerintah Desa merujuk pada pelaksana atau orang yang bertugas melaksanakan (sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan)
Sedangkan Pemerintahan Desa adalah proses menjalankan tugas dari perangkat desa yang terdiri atas beberapa bagian (segala urusan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa).
Dan Berikut adalah Pengertian Desa Dan Istilah - istilah Lainya menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah Desa
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pembangunan Desa
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kawasan Perdesaan
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Aset Desa
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Klasifikasi Desa sesuai tingkat Perkembangan Desa (Permendagri RI No. 84 Tahun 2015) :
- Desa Swadaya adalah suatu wilayah perdesaan yang hampir seluruh masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri, dengan ciri-ciri :
-
- Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya;
- Penduduknya jarang;
- Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris;
- Bersifat tertutup;
- Masyarakat memegang teguh adat;
- Teknologi masih rendah;
- Sarana dan prasarana sangat kurang;
- Hubungan antarmanusia sangat erat;
- Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swadaya memiliki 2 Urusan dan 2 Seksi.
-
Desa Swakarya adalah Desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, kelebihan produksi sudah mulai dijual ke daerah-daerah lainnya, dengan ciri-ciri :
-
-
Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh;
- Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi;
- Tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian;
- Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain;
- Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
-
Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swakarya dapat memiliki 2 Urusan dan 3 Seksi atau 3 Urusan dan 2 Seksi.
- Desa Swasembada adalah Desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal, dengan ciri-ciri :
- Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan;
- Penduduknya padat-padat;
- Tidak terikat dengan adat istiadat;
- Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain;
- Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
Jumlah Perangkat Desa untuk Desa swasembada wajib memiliki 3 Urusan dan 3 Seksi.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dimana Perangkat Desa terdiri dari :
- Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf Sekretariat yaitu Kepala Urusan Tata Usaha & Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan.
- Pelaksana Kewilayahan
Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan pada tingkat Dusun dan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
- Pelaksana Teknis
Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.