Badan Permusyawaratan Desa secara yuridis, tugasnya adalah mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Adapun Susunan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Prapagkidul Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo.
No | Nama | Alamat | Jabatan |
1 | Ali Basirun | Dusun Krajan RT 1 RW 1 | Ketua |
2 | Rahmadi Suparno | Dusun Krajan RT 3 RW 1 | Wakil Ketua |
3 | Nur Chayat | Dusun Jatiwero RT 1 RW 2 | Sekretaris |
4 | Moh Fatoni | Dusun Krajan RT 2 RW 1 | Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
5 | Mundriyati | Dusun Krajan RT 3 RW 1 | Kabid Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
BPD Desa Prapagkidul awal kepengurusan diangkat dan disahkan dengan SK Bupati Purworejo Nomor 160.18/517/2018 dengan mas jabatan dari 2018-2024. Namun dengan adanya perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, maka secara otomatis masa jabatan Kepala Desa dan BPD bertambah. Dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan BPD diperpanjang dengan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/521/2024 dengan masa jabatan dari 2014-2026.