Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi : Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), Pelaksana teknis (technical roles).
Tugas KPMD
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
- Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
- Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan
Fungsi KPMD
- Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
- Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
- Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
- Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
- Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
- Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI
KPMD merupakan kelompok relawan yang mendapatkan SK dari Kepala Desa. Embrio awal KPMD saat ini sudah ada sejak zaman PNPM MPd dahulu, makanya ada salah satu syarat menjadi KPMD adalah KPMD eks PNPM MPd, jika tidak bersedia lagi diangkat sebagai KPMD maka pembentukan KPMD melalui penjaringan dan pemilihan dalam Musyawarah Desa, mekanisme penjaringan dan pemilihan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
KPMD terdiri atas lima orang, dengan satu orang sebagai koordinator dan harus ada keterwakilan perempuan. Syarat menjadi KPMD antara lain :
- Harus merupakan warga desa setempat,
- bukan pengurus partai politik,
- minimal pendidikan SLTA,
- Dari profesinya, anggota KPMD bukan perangkat desa dan kepala desa berikut pasangannya, Bukan BPD berikut pasangannya, bukan PNS. Selain itu, syarat menjadi KPMD juga harus mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai KPMD.
- Diutamakan mereka yang pernah mengikuti pelatihan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (misalnya pelatihan kader PKK, kader Posyandu, kader Karang Taruna dll).
Susunan Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (KPMD) Prapagkidul
NO | NAMA | ALAMAT | JABATAN |
1 | UMAR SAID | KRAJAN RT 2 RW 1 | Koordinator |
2 | MANISO | KRAJAN RT 3 RW 1 | Anggota |
3 | PARSONO | KRAJAN RT 1 RW 1 | Anggota |
4 | A'ROFAH | KRAJAN RT 3 RW 1 | Anggota |
5 | NETY NURIDAH | JATIWERO RT 1 RW 2 | Anggota |