You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Prapagkidul
Desa Prapagkidul

Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Prapagkidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Kode Pos 54263

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Wahyu Romadon 02 Januari 2024 Dibaca 5 Kali
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi : Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), Pelaksana teknis (technical roles).

Tugas KPMD

  • Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
  • Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
  • Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
  • Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan

Fungsi KPMD

  • Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
  • Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
  • Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
  • Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
  • Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
  • Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI

KPMD merupakan kelompok relawan yang mendapatkan SK dari Kepala Desa. Embrio awal KPMD saat ini sudah ada sejak zaman PNPM MPd dahulu, makanya ada salah satu syarat menjadi KPMD adalah KPMD eks PNPM MPd, jika tidak bersedia lagi diangkat sebagai KPMD maka pembentukan KPMD melalui penjaringan dan pemilihan dalam Musyawarah Desa, mekanisme penjaringan dan pemilihan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

KPMD terdiri atas lima orang, dengan satu orang sebagai koordinator dan harus ada keterwakilan perempuan. Syarat menjadi KPMD antara lain :

  • Harus merupakan warga desa setempat,
  • bukan pengurus partai politik,
  • minimal pendidikan SLTA,
  • Dari profesinya, anggota KPMD bukan perangkat desa dan kepala desa berikut pasangannya, Bukan BPD berikut pasangannya, bukan PNS. Selain itu, syarat menjadi KPMD juga harus mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai KPMD.
  • Diutamakan mereka yang pernah mengikuti pelatihan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (misalnya pelatihan kader PKK, kader Posyandu, kader Karang Taruna dll).

Susunan Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (KPMD) Prapagkidul

NO NAMA ALAMAT JABATAN
1 UMAR SAID KRAJAN RT 2 RW 1 Koordinator
2 MANISO KRAJAN RT 3 RW 1 Anggota
3 PARSONO KRAJAN RT 1 RW 1 Anggota
4 A'ROFAH KRAJAN RT 3 RW 1 Anggota
5 NETY NURIDAH JATIWERO RT 1 RW 2 Anggota

 

Dokumen Lampiran

SK-KPMD-Terbaru.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.204.113.033,00 Rp 1.273.360.900,00
94.56%
Belanja
Rp 872.714.662,00 Rp 1.391.282.438,00
62.73%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -127.921.538,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 50.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 34.400.000,00
0%
Dana Desa
Rp 839.533.000,00 Rp 839.533.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 14.979.500,00 Rp 30.777.500,00
48.67%
Alokasi Dana Desa
Rp 230.662.600,00 Rp 245.600.400,00
93.92%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 105.000.000,00
95.24%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 937.933,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 306.961.950,00 Rp 423.130.566,00
72.55%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 304.997.200,00 Rp 637.992.760,00
47.81%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 12.735.512,00 Rp 23.118.712,00
55.09%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 158.920.000,00 Rp 174.091.200,00
91.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 89.100.000,00 Rp 132.949.200,00
67.02%