You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Prapagkidul
Desa Prapagkidul

Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Prapagkidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Kode Pos 54263

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJM DESA 2019-2027

Wahyu Romadon 05 Februari 2025 Dibaca 97 Kali
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN RPJM DESA 2019-2027

Musyawarah Desa (MusDes) pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDesa Prapagkidul dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Februari 2025 bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Prapagkidul yang dihadiri oleh Camat Pituruh, Kepala Desa Prapagkidul beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota BPD, Ketua KPMD, Ketua RT/RW se-Desa Prapagkidul, Ketua PKK, Ketua dan Anggota Karang Taruna.
Sebelum acara pembentukan, Kepala Desa dalam sambutannya mengatakan, “RPJMDesa adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa, RPJMDesa sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat Dusun yang disusun oleh tim penyusun oleh kepala desa yang menjabat dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMDesa” terang kades.

“Tim yang di bentuk nantinya agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap kades.Tim penyusun RPJMDesa hendaknya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah dijelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah Ganjil yakni 7 atau 11 orang. Dalam kegiatan ini diputuskan kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, dan LKD. Adapun Tugas dan Fungsi dari Tim Penyusun RPJMDesa ini adalah Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota,pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJMDesa dan penyempurnaan rancangan RPJMDesa.

Susunan Tim Penyusun RPJMDesa yang sudah terbentuk selanjutnya akan di SK-kan oleh Kepala Desa yang berasal dari berbagai perwakilan unsur masyarakat.

Susunan Tim Penyusun Perubahan RPJMDesa Prapagkidul

1. Pembina : Kasiyem (Kepala Desa Prapagkidul)
2. Ketua : Wahyu Romadon (Sekretaris Desa)
3. Sekretaris : Shinta Sepjulandari (Perangkat Desa)
4. Anggota : Muh Irfangi (Perangkat Desa)
5. Anggota : Suprianto (Perangkat Desa)
6. Anggota : Drs. Umar Said (KPMD)
7. Anggota : Turmuji (Karang Taruna)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 526.895.656,00 Rp 1.126.812.450,00
46.76%
Belanja
Rp 549.550.200,00 Rp 1.113.431.928,00
49.36%
Pembiayaan
Rp 126.682.078,00 Rp -13.380.522,00
-946.76%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 36.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 341.871.200,00 Rp 700.313.000,00
48.82%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 4.404.550,00 Rp 30.633.050,00
14.38%
Alokasi Dana Desa
Rp 167.868.112,00 Rp 241.866.400,00
69.41%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 12.000.000,00 Rp 18.000.000,00
66.67%
Bunga Bank
Rp 751.794,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 205.815.800,00 Rp 385.187.028,00
53.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 334.864.400,00 Rp 405.269.400,00
82.63%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 1.670.000,00 Rp 60.510.000,00
2.76%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 247.565.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 7.200.000,00 Rp 14.900.000,00
48.32%