
Senin, 17 Februari 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Dusun dalam rangka penyusunan perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027 yang bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Prapagkidul. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Tim Penyusun, BPD, Kepala Dusun, Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Kelembagaan yang ada di Desa Prapagkidul.
Musyawarah Dusun merupakan rangkaian kegiatan penyusunan perubahan RPJMDes tahun 2019-2027. Pada acara ini dilakukan pemaparan permasalahan-permasalahan yang ada pada setiap dusun, baik permasalahan fisik maupun non fisik.
Pemaparan permasalahan dilakukan oleh Kadus I (Dusun Krajan), Lembaga lembaga Desa seperti Ketua RT dan RW, PKK, Karang Taruna, dan Kader Posyandu. Permasalahan tersebut akan disandingkan dengan data permasalahan sebelumnya dan digunakan sebagai bahan pertimbangan kembali berdasarkan skala prioritas.
Adapun tugas tim tujuh selanjutnya adalah menyusun solusi atas masalah-masalah yang ada untuk jenis kegiatan/program untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Dan dari kegiatan/program tersebut nantinya disusun/ditentukan skala prioritas yang akan dilaksanakan sebagai rencana kegiatan pembangunan pertahunnya. Inilah tahapan penyusunan RPJM Desa di setiap periode masa jabatan Kades sebagai dasar perencanaan pembangunan selama masa periode jabatan.