You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Prapagkidul
Desa Prapagkidul

Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Prapagkidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Kode Pos 54263

Musdes Penetapan KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2025

Wahyu Romadon 14 Januari 2025 Dibaca 9 Kali
Musdes Penetapan KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2025

Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Prapagkidul Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo pada hari ini Selasa, 14 Januari 2025 Pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Prapagkidul. Telah diselenggarakan Musyawarah Desa pembahasan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) tahun 2025 yang dihadiri oleh wakil utusan dari masyarakat Desa Prapagkidul serta unsur lain yang terkait.

Dalam Musdes ini, BPD selaku Pimpinan Rapat dan Pemerintah Desa Prapagkidul selaku narasumber menjelaskan beberapa point penting. Dalam sambutannya, Kasiyem selaku Kepala Desa Prapagkidul menjelaskan “Dasar hukum penentuan BLT DD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108T ahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Adapun Proporsi dari BLT ini adalah Maksimal 15% dari Anggaran Dana Desa. Dalam kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2025 seperti yang tertuang dalam Pasal 18 PMK 108 Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan diantaranya: 

  1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
  2. Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada poin a, Kepala Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
  3. Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Kepala Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
    1. Kehilangan mata pencaharian;
    2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan/ atau difabel;
    3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH);
    4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
    5. Perempuan Kepala Keluarga dari Keluarga Miskin.

Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdes kali ini” tuturnya.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Prapagkidul yang termasuk dalam kategori dalam PMK 108 Tahun 2024;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 5 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa tersebut akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan