Prapagkidul - 6 September 2024
Panitia Pemungutan Suara Desa (PPS) Desa Prapagkidul telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 pada hari Senin tanggal 6 September 2024. Pleno tersebut dilaksanakan di Balai Desa Prapagkidul.dengan di hadiri oleh Panwas Desa, dan juga Tim dari pasangan calon.
Tahapan DPSHP ini dilaksanakan berdasar pada PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disusul dengan Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tahapan pleno DPSHP ini merupakan cikal bakal yang akan ditetapkan oleh KPU nanti menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pilkada serentak tahun 2024. Harapannya data yang dihasilkan ini, merupakan data akurat yang dapat dipertanggungjawabkan, sebab data ini berhubungan dengan kebutuhan logistik yang akan digunakan nantinya.
Dalam pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024, di Desa Prapagkidul ada 2 TPS yaitu TPS 1 di Balai Kemasyarakatan Desa Prapagkidul dan TPS 2 di Balai Desa Prapagkidul. Sedangkan jumlah pemilih total adalah 580 pemilih, terdiri dari 283 pemilih laki-laki dan 297 pemilih perempuan.