P3PD adalah singkatan dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. P3PD dijalankan oleh Unit Pengelola Proyek Pusat atau Central Project Management Unit (CPMU), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Fokus utama dari program ini adalah penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Penyediaan dan pengembangan dukungan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dilakukan melalui tiga rangkaian kegiatan, seperti:
1. Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi.
2. Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi prioritas.
3. Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil.
Dengan tujuan utama dari program ini adalah memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah desa untuk memperbaiki kualitas belanja desa di lokasi program.
Ada tiga alasan mendasar mengapa program P3PD ini muncul dan menjadi program prioritas nasional, yaitu :
1. Peningkatan penyaluran dana desa belum didukung kemampuan dalam mengelola rencana pembangunan dan anggaran belanja secara efektif dan efesien.
2. Perlu dilakukan perbaikan terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat desa yang dapat diwujudkan melalui penguatan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
3. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa diharapkan dapat mendorong pencapaian tujuan pembangunan dan kemandirian desa.
Tujuan P3PD adalah :
1. Dapat mendorong efesiensi dan efektifitas pengelolaan dana desa.
2. Mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarahkan pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa.
Strategi yang diterapkan P3PD :
1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan (Komponen 1-Kemendagri).
2. Perbaikan sitem pendampingan dan peningkatan kapasitas untuk masyarakat dalam rangka memperkuat pembangunan partisipatif (Komponen 2-Kemendesa PDTT).
3. Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa (Komponen 3- Kemenko PMK).
Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Komponen 1 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri akan menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa dengan tema Pelatihan Aparatur Desa (PAD) Dasar tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah dengan target total 4.841 Desa se-Jawa Tengah. Gelombang ke-6 akan dilaksanakan pada tanggal 18-21 September 2024 yang bertempat di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tiap Desa akan diwakili oleh 4 (empat) unsur peserta yakni: 1. Kepala Desa; 2. Sekretaris Desa; 3. Ketua BPD/yang mewakili; dan 4. Ketua LKD PKK / yang mewakili. Pelaksanaan akan diikuti oleh 496 Desa dengan jumlah peserta sebanyak 1.984 orang dan akan dibagi ke dalam 62 kelas sebagaimana dalam lampiran tabel di bawah.
Peserta, Pelatih, dan Narasumber pada gelombang ke-7 ini merupakan Peserta yang awalnya diplotting pada gelombang ke-8. Peserta pelatihan sebagaimana surat undangan Pemanggilan Peserta dari: Dinas Pemberdayaan, Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah nomor 400.3.5.3/985 tanggal 15 September 2024 dan untuk memenuhi target kehadiran peserta mencapai 100%, maka Desa sebagai Peserta Pelatihan P3PD ini diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kehadiran melalui link di sini.
Surat Pemanggilan Pelatih, klik di sini.
Surat Pemanggilan Penceramah, klik di sini.