Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Prapagkidul melaksanakan Kegiatan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Prapagkidul dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Eks Pantarlih, PKD, Ketua RT, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat di lingkungan Desa Prapagkidul. Uji publik adalah bagian dari Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang harus dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga dimaksudkan memastikan nama-nama dari warga Desa Prapagkidul yang berhak memilih dan terdaftar di DPS, untuk nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat jumlah pemilih di Desa Prapagkidul sejumlah 579 orang yang terdiri dari jumlah laki-laki sejumlah 282 orang dan perempuan 297 orang yang tersebar di dua TPS.
Kegiatan Uji Publik ini dibuka dengan sambutan dari Ketua PPS Desa Prapagkidul yang menyampaikan kepada Ketua RT dan RW agar semua warga pemilih di masing-masing wilayah dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Menurutnya daftar pemilih memegang peran sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada. Apabila terdapat warga yang belum masuk kedalam DPS baik warga pendatang maupun terdapat warga yang meninggal di wilayahnya, untuk segera lapor ke PPS atau Sekretariat PPS Desa Prapagkidul.
Adapun hasil dari Uji Publik adalah bertambah 1 orang pemilih baru dengan jenis kelamin laki-laki. Setelah Penambahan Pemilih Baru tersebut diperoleh hasil 580 Orang pemilih dengan rincian 283 pemilih laki-laki dan 297 pemilih perempuan.