Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025 di laksanakan di Balai Kemasyarakatan Desa Prapagkidul pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024. Musyawarah ini di hadirkan oleh berbagai unsur masyarakat desa dan kecamatan antara lain Ketua RT, Ketua RW, PKK, Karang Taruna, BPD,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Desa dan Perangkatnya, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sambutan di awali oleh Kepala Desa Prapagkidul Ibu Kasiyem, dilanjutkan oleh Bapak Camat Pituruh yang di wakili oleh Ibu Tritari Lesmonowati, S.E, M.A.P Kasi Pemerintahan Desa kemudian lanjut musyawarah penetapan yang dikoordinir oleh Ketua BPD Desa Prapagkidul .Sebelumnya ketua BPD mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga penetapan APBDesa ini. Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada penyusutan anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Prapagkidul. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
Pemaparan dibuka oleh ketua BPD uraian anggaran pendapatan dan belanja desa di jelaskan dengan detail agar peserta rapat paham yang akan ditetapkan. Seluruh peserta rapat mendapatkan uraian dari APBDesa 2025.
Dalam pandangan Umum agar kiranya pemerintah desa setiap kegiatan harus benar-benar berasal dari aspirsi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan.Selanjutnya ketua BPD menetapkan hasil musyawarah desa ini dilanjut dengan penandatanganan penyerahan berita acara APBDesa Tahun 2025. Terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga penetapan APBDesa ini. Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025 dan akan transparansi tentang anggaran desa kepada masyarakat Desa Prapagkidul terkait anggaran APBDesa 2025.