You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Prapagkidul
Desa Prapagkidul

Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Prapagkidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Kode Pos 54263

Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2024

Wahyu Romadon 09 Januari 2024 Dibaca 5 Kali
Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2024

Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Prapagkidul Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo pada hari ini Selasa, 9 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Prapagkidul. Telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus Insidentil pembahasan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 yang dihadiri oleh wakil utusan dari masyarakat Desa Prapagkidul serta unsur lain yang terkait.

Dalam Musdesus ini, BPD selaku Pimpinan Rapat dan Pemerintah Desa Prapagkidul selaku narasumber menjelaskan beberapa point penting. Dalam sambutanya, Kasiyem selaku Kepala Desa Prapagkidul menjelaskan “Dasar hukum penentuan BLT DD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Dalam kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya: 

a. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);

b. Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);

c. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :

1. Kehilangan mata pencaharian;

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;

3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus kali ini” tuturnya.

dalam penentuan kriteria KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan Desil dari setiap KPM yang termasuk dalam Data P3KE dan kriteria tambahan yang jika ada KPM tidak terdapat dalam desil 1 sd 4. Data Desil 1-4 yang diperoleh sebagai dasar P3KE merupakan data hasil verval sensus Regsosek 2022 yang mana data tersebut sudah di akumulasikan menjadi 1 data dan data di distribusikan oleh Dinas terkait” tuturnya saat menjelaskan kepada peserta musdesus.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.204.113.033,00 Rp 1.273.360.900,00
94.56%
Belanja
Rp 872.714.662,00 Rp 1.391.282.438,00
62.73%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -127.921.538,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 50.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 34.400.000,00
0%
Dana Desa
Rp 839.533.000,00 Rp 839.533.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 14.979.500,00 Rp 30.777.500,00
48.67%
Alokasi Dana Desa
Rp 230.662.600,00 Rp 245.600.400,00
93.92%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 105.000.000,00
95.24%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 18.000.000,00 Rp 18.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 937.933,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 306.961.950,00 Rp 423.130.566,00
72.55%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 304.997.200,00 Rp 637.992.760,00
47.81%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 12.735.512,00 Rp 23.118.712,00
55.09%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 158.920.000,00 Rp 174.091.200,00
91.29%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 89.100.000,00 Rp 132.949.200,00
67.02%