Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pasal 26 ayat 4 (f) yang mengatur tentang keterbukaan publik serta pelaksanaan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, maka bersama ini kami sampaikan Infografis Desa Prapagkidul Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo untuk Tahun Anggaran 2024.
Infografis Desa menjadi sebuah keharusan terlebih menyangkut Dana Desa yang memang pada hakikatnya digelontorkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Manfaat Infografis adalah mempermudah penyampaian data, sehingga tampilan data tidak lagi berupa tumpukan kertas tebal, melainkan sudah dalam bentuk ringkas dan lebih mudah dipahami.
Sudah bukan musimnnya Dana Desa menjadi rahasia yang hanya diketahui lingkungan Pemerintah Desa. Dengan kehadiran Infografis ini, Pemerintah Desa telah memasuki era transparansi, di mana masyarakat bisa mendapatkan informasi yang mudah dan terbuka mengenai Desanya sendiri. Jadi manfaat dari Infografis Desa antara lain sebagai berikut:
- Wujud transparansi Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa mengenai penggunaan Dana Desa.
- Bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa dengan bersikap transparan kepada masyarakat.
- Media penyampaian informasi yang lebih menarik dan mudah diakses oleh umum.